Tunjangan Hari Raya & Gaji ke-13
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang
pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan,
dan penerima tunjangan.
Pada aturan itu, para abdi negara mendapatkan THR setara satu kali gaji penuh atau take home pay. Sebab, dalam keputusan kali ini, komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Hal ini jelas berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok, dan pensiunan PNS tidak mendapatkan gaji ke-14 tersebut.
Dengan keputusan tersebut, ada pihak yang menilai bahwa kebijakan pemberian THR tahun 2018 merupakan kebijakan politis. Sebab, pensiunan PNS dan penerima tunjangan menjadi dapat hak yang sama.
Pada aturan itu, para abdi negara mendapatkan THR setara satu kali gaji penuh atau take home pay. Sebab, dalam keputusan kali ini, komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Hal ini jelas berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok, dan pensiunan PNS tidak mendapatkan gaji ke-14 tersebut.
Dengan keputusan tersebut, ada pihak yang menilai bahwa kebijakan pemberian THR tahun 2018 merupakan kebijakan politis. Sebab, pensiunan PNS dan penerima tunjangan menjadi dapat hak yang sama.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR)
'plus-plus' kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR
dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden
Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
Besarannya tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja,
tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/17154721/infografik-rincian-thr-pns-dan-pegawai-lembaga-nonstruktural.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/17154721/infografik-rincian-thr-pns-dan-pegawai-lembaga-nonstruktural.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswar
AKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR)
'plus-plus' kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR
dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden
Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
Besarannya tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja,
tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/17154721/infografik-rincian-thr-pns-dan-pegawai-lembaga-nonstruktural.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/17154721/infografik-rincian-thr-pns-dan-pegawai-lembaga-nonstruktural.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswa
Komentar
Posting Komentar